Sindikat Post, Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi manuver PDI Perjuangan (PDIP) yang menggugat dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina menyayangkan PDIP membuat gugatan ke PTUN. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan mengikat.
“Kita tahu bahwa putusan MK itu udah final. Jadi memang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Seluruh penyelenggara pemilu harus mematuhi itu. Jadi tidak ada masalah,” ucap Silfester saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
Dijelaskan Silfester, langkah PDIP yang akan membuat gugatan ke PTUN tidak akan bisa membatalkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
Karena itu, ia pun meminta agar PDIP menarik menteri-menterinya dari kabinet Presiden Jokowi. Baginya, gugatan PDIP ke PTUN hanya sebagai halusinasi.