Kesimpulan, Ellen Sulistyo Wanprestasi Kelola Resto Sangria by Pianoza

Sindikat Post, Surabaya – Ellen Sulistyo (Tergugat I) dinyatakan telah terbukti “sah” melakukan perbuatan wanprestasi. Pernyataan itu disampaikan advokat Yafeti Waruwu, S.H., M.H., usai jalani persidangan dalam agenda kesimpulan pada gugatan wanprestasi pengelolaan restoran Sangria by Pianoza. Selasa (23/4/2024) diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

“Telah kami tuangkan dalam kesimpulan fakta – fakta persidangan baik dari saksi Penggugat, baik dari saksi Tergugat I, saksi dari Tergugat II dan juga dari semua bukti – bukti yang ada dipersidangan dan juga ahli. Dapat kami simpulkan bahwa yakin dengan keyakinan 100% bahwa benar – benar Tergugat I dalam hal ini Ellen Sulistyo melakukan wanprestasi  dengan dasar sebagaimana perjanjian di Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022,” ujar Yafeti.

Kesimpulan, Ellen Sulistyo Wanprestasi Kelola Resto Sangria by PianozaYafeti menerangkan beberapa point pasal kriteria yang telah disepakati bersama tetapi tidak dilaksanakan prestasi tersebut oleh Tergugat I, Ellen Sulistyo.

“Kewajiban Ellen Sulistyo pembagian hasil 50% dari keuntungan untuk pemilik modal dalam hal ini, CV.Kraton Resto. Keuntungan 50% ini sama sekali belum pernah dibagi, belum diberikan kepada CV.Kraton Resto. Yang telah diberikan hanyalah keuntungan minimal Rp.60 juta/bulan yang di peruntukan biaya bunga operasional atas pembangunan fisik gedung resto, Tapi itupun tidak dibayar penuh sesuai kesepakatan, selain dalam prakteknya dicicil – cicil. Mulai bulan Maret, April, Mei dan seterusnya tidak dibayarkan, Didalam persidangan tidak bisa mereka membantah temuan itu,” ujar Yafeti.

“Yang kedua mengenai wanprestasi terhadap biaya operasional, seperti listrik terbukti mereka tidak membayar untuk bulan April, Mei dan selanjutnya. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang sudah diterbitkan oleh KPKNL. Dan KPKNL telah bersurat kepada Kodam dan Kodam telah memberi tahu kepada kita dan kita juga memberi tahu Tergugat I mengenai PNBP untuk periode kedua, akan tetapi tidak dihiraukan oleh tergugat I sebenarnya itu terbukti,” terang Yafeti.

Kesimpulan, Ellen Sulistyo Wanprestasi Kelola Resto Sangria by Pianoza“Selanjutnya adalah mengenai pajak restoran PB1 yang 10% dari nilai. Kalau objeknya adalah Rp Rp.2,865 milyar sekian maka 10% nya sekitar Rp.286,5 juta. Kita lihat dari fakta – fakta persidangan bukti – bukti yang ada, tidak ada bukti – bukti dari Tergugat I membayar, dan itu tidak disertakan di bukti persidangan, artinya tidak ada pembayaran itu,” tegas Yafeti.

Yafeti juga menyoal service charge yang dikhususkan untuk hak – hak daripada karyawan yang melayani restoran adalah 5%.

“Kalau dari objek 5% kurang lebih Rp.143 juta, dan itu terungkap dalam fakta persidangan belum pernah dibagikan kepada karyawan, nah artinya dari semua ini Tergugat I benar – benar melakukan wanprestasi.” ujar Yafeti.

Yafeti mengutarakan yang lebih fatal lagi bahwa dari semua saksi Ellen Sulistyo, seolah telah di brifing, seolah “koor” menyatakan bahwa restoran tersebut sepi, tetapi ada pengakuan dari saksi Ellen Sulistyo sendiri, dimana rata – rata pemasukan perhari kurang lebih Rp.6 juta hingga Rp.15 juta, jadi perbulan kurang lebih Rp.450 juta dengan total kurang lebih Rp.3 milyar, ini belum termasuk pendapatan dari acara ulang tahun yang belum dilaporkan, acara seminar dll, yang belum dilaporkan, anehnya Ellen Sulistyo masih mengaku rugi.

“Padahal dari saksi – saksi kita merekap semua hasil nota kasir bisa dikatakan bahwa tidak mungkjn rugi, artinya ada indikasi perlakuan Ellen Sulistyo  atau Tergugat I ini yang membuat pengelolaan restoran tersebut rugi, tentunya dengan tujuan agar pemodal, dalam hal ini CV.Kraton Resto atau Tergugat II tidak mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaannya. Ini fakta yang bisa disimpulkan dari hasil temuan dalam persidangan,” kata Yafeti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page