Sindikat Post, Lumajang – Terdakwa penganiayaan bernama Said Basalamah bin Ali Basalamah (Alm) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1B Lumajang. Rabu (17/4/2024).
Dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widya Paramita, S.H., dari Kejari Lumajang, terdakwa Said Basalamah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Sofyan Hadi Ridwan.
“Bahwa terdakwa Said Basalamah bin Ali Basalamah (Alm) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Dusun Krajan Wetan Rt. 024 Rw. 008 Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang atau se tidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi Sofyan Hadi Ridwan,” bunyi surat dakwaan.