Polri Periksa 16 Saksi Kasus Rocky Gerung

polri-periksa-16-saksi-kasus-rocky-gerung
Sindikat Post, Jakarta – Bareskrim Polri telah memeriksa 61 saksi kasus Rocky Gerung. Saksi-saksi tersebut diperiksa selama proses penyidikan.polri-periksa-16-saksi-kasus-rocky-gerung

“Sejak naik sidik, total dari 26 (dua puluh lima) laporan polisi telah di BAP sebanyak 61 (enam puluh satu) saksi,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (20/11/2023).polri-periksa-16-saksi-kasus-rocky-gerung

Menurut dia, Bareskrim sendiri ada 2 laporan polisi dengan 13 saksi dan di Polda Metro Jaya ada 4 laporan dengan 11 saksi diperiksa. Terbanyak berasal dari Kalimantan Timur, yakni 12 laporan polisi dengan 21 saksi diperiksa.polri-periksa-16-saksi-kasus-rocky-gerung

Meski sudah masuk tahap penyidikan, Bareskrim belum menetapkan Rocky sebagi tersangka. Namun, penyidik telah menyiapkan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, untuk dijeratkan terhadap tersangka nantinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *