Sindikat Post, Jakarta – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengesahkan Buku Contoh Karet Konvensional sebagai acuan para pelaku usaha dalam memastikan mutu karet nasional yang diekspor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pengesahan tersebut sebagai salah satu tahapan penyusunan Buku Contoh Karet Konvensional sesuai dengan Keputusan Dirjen PKTN Kemendag Nomor 76 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Buku Contoh Karet Konvensional.
“Pengesahan Buku Contoh Karet Konvensional ini sebagai upaya Kementerian Perdagangan menjaga mutu ekspor karet konvensional, agar sesuai dengan mutu SNI 06-0001-1987 tentang Karet Konvensional,” ujar Moga melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.