Sindikat Post, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan TikTok masih belum mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Bidang PMSE e-commerce. Belum diketahui rencana TikTok untuk kembali ke industri dagang el.
“Hingga saat ini kami belum menerima pengajuan permohonan Perizinan Berusaha Bidang PMSE dalam bentuk Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari TikTok,” ujar Direktur Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto kepada Bisnis, Senin (20/11/2023).
Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop dan UKM) menyebut e-commerce TikTok akan dibuka di Indonesia, tetapi platform media sosial ini dinilai tidak akan bergerak sendiri. Menurut Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana, TikTok berpotensi menggandeng salah satu mitra e-commerce lokal. Memang, sebelumnya TikTok sempat dikabarkan bertemu dengan 5 e-commerce lokal di Indonesia.