Sindikat Post, Jakarta – Polri memberlakukan serangkaian larangan ketat kepada anggotanya dalam rangka menjaga netralitas selama Pemilu 2024.
Hal ini sesuai dengan komitmen Polri untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan larangan-larangan tersebut dalam upaya memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang profesional.
“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam tahapan pemilu 2024,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).