Sindikat Post, Jakbar – Polsek Tambora berhasil menangkap satu terangka berinisial NU (30) karena melakukan praktik penipuan. di Jalan Sawah Lio II Dalam, Kel Jembatan Lima, Kecamatan Tambora Barat, Jakarta Barat. Modus pelaku dengan menyebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) palsu.
“Tersangka NU membuat dokumen DPO dan laporan polisi (LP) palsu,” ungkap Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, Sabtu (11/10/2023).
Putra menjelaskan, pelaku mengambil format dari Google lalu mengedit sesuai keinginannya untuk melancarkan aksinya.
“Format yang didapatkan dari Google seperti kop surat, logo Tribata dan memasukkan nama target di dalam DPO dan laporan polisi yang pelaku buat,” ujar Kapolsek.