Sindikat Post, Magetan – Polres Magetan kembali menggelar Konferensi Pers ungkap kasus pencabulan/persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan oknum guru agam di salah satu sekolah di Magetan Jumat (10/11/2023).
Seorang oknum guru berstatus PNS, berinisial MH (32) diamankan Satreskrim Polres Magetan setelah mencabuli seorang gadis di bawah umur yang merupakan siswi yang masih duduk dibangku SMP di Magetan.
Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim, AKP Angga Perdana Brahmada SIK MIK mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan orang tua korban ke Polisi setelah diberitahu oleh pihak sekolah kalau anak kandungnya sedang berada di sebuah hotel bersama oknum guru Pns tersebut. Setelah mengetahui kebenarannya, kemudian orang tua korban melaporkan oknum guru bejat tersebut ke SPKT Polres Magetan.