Sindikat Post, Nunukan – Polda Kaltara – Polres Nunukan, AS (31) bersama dengan 4 orang rekannya yakni, RI (36) SR (35) HE (37) dan SI (28) diamankan Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan pada Kamis (02/11/2023). Kelima orang warga Kec. Tulin Onsoi dan Kec. Sebuku Kab. Nunukan tersebut diamankan setelah di ketahui pemilik narkotika jenis sabu seberat ± 4,99 gram.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pada hari Kamis (02/11/2023) sekira pukul 15.30 WITA, Personel Opsnal Sat Resnarkoba sedang melakukan penyelidikan di Dermaga Sei. Bolong Jl. Hasanuddin RT. 008 Nunukan.
Lanjutnya, pada saat itu personel melihat ada sekelompok orang yang terdiri dari tiga orang pria dan dua orang wanita dengan gerak gerik yang mencurigakan. Yang akan berangkat menuju ke Sungai Ular Kec. Sei Menggaris Kab. Nunukan.