Sindikat Post, Surabaya – Upaya hukum yang ditempuh pengusaha dan wartawan senior Soegiharto Santoso alias Hoky atas kasus dugaan penipuan yang dialaminya masih terus berlanjut hingga ke perkara perdata.
Sebelumnya Soegiharto Santoso selaku Direktur PT. Global Mitra Teknologi (PT.GMT) mengaku berhasil mempidanakan Suradi Gunadi yang pernah membuatnya mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp.12 Miliar.
Setelah Suradi Gunadi terbukti melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst, Soegiharto Santoso kemudian menggugat perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kini perkaranya sudah masuk ke tahap kasasi karena gugatannya tidak berhasil ditingkat Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 560/PDT/2023/PT SBY tanggal 13 September 2023 jo. Putusan Nomor 667/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 20 Juni 2023.
Upaya kasasi ini merupakan kelanjutan dari gugatan sebelumnya, sebab majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Setelah diajukan upaya banding, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan gugatan ditolak.