Sindikat Post, Jakarta – Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun memberikan sosialisasi terkait fungsi dan wewenang MKD DPR kepada mahasiswa para peserta Program ‘Magang di Rumah Rakyat’. Sebagai alat kelengkapan dewan yang bertugas untuk menjaga kehormatan atau marwah anggota dewan, Adang menegaskan independensi MKD dalam penindakan apabila terjadi pelanggaran etik oleh anggota dewan.
Hal itu disampaikan Adang Daradjatun dalam Kuliah Umum dengan tajuk “Kode Etik Kehormatan Dewan” kepada 250 mahasiswa peserta program magang dari Kemendikbudristek tersebut.
“Di DPR RI ini kita memiliki loket pengaduan, apabila seseorang melihat anggota DPR RI yang tidak pantas melakukan satu hal di suatu tempat tentu bisa anggota masyarakat melaporkan melalui loket MKD yang ada di Kantor Mahkamah Kehormatan Dewan,” ujar Adang dalam sesi kuliah umum program Magang Kampus Merdeka, di Ruang KK II, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2023).