Sindikat Post, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (PHU) akan melakukan penyesuaian kebijakan pelunasan biaya haji 1445 H/2024 M. Kemenag memastikan istithaah kesehatan akan menjadi syarat pelunasan biaya haji. Istithaah kesehatan jamaah Haji adalah kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mendukung rencana Kementerian Agama yang akan menerapkan istitha’ah (kemampuan) kesehatan sebagai syarat pelunasan biaya haji. “Komisi VIII mendukung ide Gus Men (Menag Yaqut) yang ingin mendahulukan istitha’ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan biaya haji,” ujar Ashabul dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu, (25/10/2023).
Respon (1)