Sindikat Post, Jakarta Barat – Seorang residivis kasus narkotika, yang diketahui berinisial APO (49), kembali ditangkap oleh Polsek tambora setelah ditemukan sedang mengedarkan sabu di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Tindakan ini membuatnya harus kembali mendekam di balik jeruji besi
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama, menjelaskan bahwa APO ditangkap saat ia hendak mengendarai sepeda motor setelah menjual sabu kepada seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial AFAT.
” Kami berhasil menangkap pelaku saat ia mengendarai sepeda motor, setelah selesai menjual satu paket plastik klip sabu seharga Rp1,1 juta kepada AFAT ,” ujar Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Jumat, 20/10/2023.