Guspardi Gaus Tegaskan Bahwa Diperlukannya Pembahasan Lebih Lanjut Mengenai Putusan MK

guspardi-gaus-tegaskan-bahwa-diperlukannya-pembahasan-lebih-lanjut-mengenai-putusan-mk
Sindikat Post, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan bahwa diperlukannya pembahasan lebih lanjut mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dikonsultasikan di DPR. Jika tidak dikonsultasikan, ia khawatir jika KPU tetap memaksakan malah akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.guspardi-gaus-tegaskan-bahwa-diperlukannya-pembahasan-lebih-lanjut-mengenai-putusan-mk

Diketahui, Putusan MK tersebut terkait syarat dan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah, baik di level gubernur, bupati,  maupun wali kota.

“Sudah banyak para pakar yang menyatakan bahwa kalau tanpa melalui prosedur konsultasi dianggap cacat prosedur. Ini tentu akan menimbulkan malapetaka kalau seandainya KPU memaksakan keputusan MK langsung diadopsi menjadi PKPU tanpa melakukan konsultasi ke DPR,” kata Guspardi kepada Parlementaria usai Diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2023).guspardi-gaus-tegaskan-bahwa-diperlukannya-pembahasan-lebih-lanjut-mengenai-putusan-mk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *