Sindikat Post, Blitar – Polres Blitar Kota menangkap Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku yaitu MSH (41), warga Wonodadi, Kabupaten Blitar harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Blitar Kota.
Pelaku yang berkerja sebagai petani dan statusnya masih melajang, itu tega mencabuli anak perempuan kelas 6 SD yang masih tetangganya.
Aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan di rumah pelaku pada akhir September 2023.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti satu bantal, satu perlak warna merah, sarung warna coklat, sapu tangan ada bercak darah,” kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Kamis (19/10/2023).