Sindikat Post, Surabaya – Sidang gugatan wanprestasi dengan tergugat Ellen Sulistyo dan Effendi Pudjihartono yang dilayangkan Fifie Pudjihartono ditunda karena hakim Sudar berhalangan hadir. Hal itu disampaikan hakim Suswanti di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/10/2023).
“Karena hakim ketua pak Sudar sedang diklat di Makasar sidang ditunda ya Rabu depan,” tutur Suswanti selaku hakim pengganti.
Arief Nuryadin S.Pd., S.H., M.M., dari kantor hukum Arief Nuryadin dan Partner, selaku pengacara dari penggugat menerangkan bahwa tidak ada yang membuktikan Ellen Sulistyo mempunyai modal Rp 2 Milyar
“Yang memodali semua adalah pihak CV Kraton Resto dalam hal ini diwakilkan oleh komisaris Efendi Pudjihartono. Perjanjian kerja sama tertulis 6 periode karena maksimal pembayaran PNBP adalah 5 tahun,” ujar Arief.
“Perjanjian tertulis sampai tahun 2047, Dimana KPKNL itu menyetujui pemanfaatan tanah kepada CV Kraton dalam hal ini Efendi atau Fifie penggugat dengan nilai sebesar Rp 450 Juta per tiga tahun, KPKNL Surabaya mewakili kementerian keuangan artinya apa menteri keuangan itu mewakili negara sebagai pengelola Badan Milik Negara (BMN),” pungkas Arief.
Perlu diketahui, Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto bukan hanya menggugat Ellen Sulistyo dan Effendi Pudjihartono, melainkan pihak lain yakni KPKNL Surabaya dan Kodam V/Brawijaya menjadi turut tergugat.