SPDP Gregorius Ronald Tannur

SPDP Gregorius Ronald Tannur
Sindikat Post, Surabaya – Kejari Surabaya terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas nama tersangka Gregorius Ronald Tannur dari Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (10/10/2023).

Anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu sebelumnya ditetapkan tersangka lantaran diduga menganiaya korban Dini Sera Afrianti hingga mengakibatkan kematian.

SPDP Gregorius Ronald TannurKajari Surabaya, Joko Budi Darmawan, SH., MH., melalui Kasi Inteliijen Putu Arya Wibisana menyampaikan bahwa dalam SPDP tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau 359 KUHP.

“Kami telah menunjuk 4 orang Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum,” kata Kasi Intelijen Putu Arya, Rabu (11/10/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *