Sindikat Post, Jakarta – Pentingnya ilmu ketatanegaraan bagi pemimpin muda menjadi salah satu agenda PKPMN Angkatan IV 2023. Hari Rabu (4/10/23) siang, para peserta berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia untuk mendapatkan materi dari salah satu Asisten Hakim Konstitusi Titis Anindyajati di Ruang Lantai 4, Mahkamah Kontitusi, Jakarta. 
Kepada peserta, Titis menyampaikan dasar hukum pembentukan Mahkamah Konstitusi sesuai pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945. Pertama, Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kedua Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Respon (1)