Polres Kuansing Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap anak Dibawah Umur

polres-kuansing-amankan-pelaku-persetubuhan-terhadap-anak-dibawah-umur
Sindikat Post, Kuantan Singingi – Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kuansing yang terjadi di Jalan Pinang Beririk Desa Kampung Medan Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (06/3/2022) Sekira Pukul 14:00 WIB.polres-kuansing-amankan-pelaku-persetubuhan-terhadap-anak-dibawah-umur

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengatakan “pelaku seorang laki-laki berinisial AN (20) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah diamankan di Polres Kuansing, ” ungkap AKP Linter.

“Kronologi kejadian berawal pada Kamis (21/9/2023), Sdri. E (Orang tua korban) mengetahui kalau anaknya yang bernama DLS (18) telah disetubuhi oleh seorang laki laki yang berinisial AN (20) pada hari minggu tanggal 6 Maret 2022 di rumah pelaku di Desa Kampung Medan Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuansing, yang mana pada saat itu anak pelapor masih anak-anak dan bersekolah,” ungkap AKP Linter.

“Menurut keterangan anak pelapor (korban) terjadinya persetubuhan tersebut dikarenakan AN (20) selalu mengancam korban akan menyebarluaskan foto telanjang badan milik korban yang sebelumnya telah diambil oleh korban dan dikirimkan kepada pelaku,” jelas AKP Linter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *