DPR RI Optimis Revisi UU Desa Mampu Dorong Kecepatan Pembangunan Desa Yang Rata

dpr-ri-optimis-revisi-uu-desa-mampu-dorong-kecepatan-pembangunan-desa-yang-rata
Sindikat Post, Karawang – Sidang Paripurna DPR RI telah menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU usul inisiatif DPR pada Juni 2023. Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin optimis Revisi UU Desa mampu mendorong percepatan pembangunan desa yang merata.dpr-ri-optimis-revisi-uu-desa-mampu-dorong-kecepatan-pembangunan-desa-yang-rata

“Terdapat beberapa poin krusial yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) dalam RUU ini diantaranya terkait perubahan masa jabatan kepala desa yang diusulkan 9 tahun untuk 2 periode, serta kenaikan alokasi Dana Desa sebesar 20 persen. Tapi, perjalanan RUU ini terbilang masih cukup panjang karena nantinya naskah revisi yang diusulkan DPR harus dilakukan pembahasan terlebih dahulu bersama dengan pemerintah,” ungkap Puteri dalam Workshop bersama BPKP di Kabupaten Karawang seperti dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/10/2023).

Selain itu, Puteri menilai urgensi revisi ini tidak hanya terbatas pada perpanjangan masa jabatan kepala desa. “Namun juga ada hal krusial lainnya yaitu terkait status aparat desa, kesejahteraan kepala desa dan aparat desa, operasional pemerintahan desa, alokasi dana pembangunan desa, hingga arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,” ucap Puteri.dpr-ri-optimis-revisi-uu-desa-mampu-dorong-kecepatan-pembangunan-desa-yang-rata

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *