Polisi Lakukan PK Terkait Kasus Perundungan Bocah 8 Tahun di Jakarta

polisi-lakukan-pk-terkait-kasus-perundungan-bocah-8-tahun-di-jakarta
Sindikat Post, Jakarta Barat – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama instansi terkait akan melakukan pengambilan keputusan terkait kasus perundungan/bullying di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.polisi-lakukan-pk-terkait-kasus-perundungan-bocah-8-tahun-di-jakarta

Diketahui, seorang anak laki-laki berusia delapan tahun menjadi korban perundungan/bullying oleh teman sebayanya berusia 10 tahun saat sedang main playstastion (PS) di rental pada Minggu, 24 September 2023 lalu.

Kasus Perundungan Bocah 8 Tahun Dengan Teman Sebaya Saat Main PS Di Kebon Jeruk, Polres Jakbar bersama Instansi terkait Akan Lakukan PK (pengambilan keputusan)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan instansi terkait guna membahas kasus ini.

Adapun rapat yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat itu dihadiri Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK), Unit Pelayanan Teknis Pusat Perlindungan Perempuan & Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial Jakarta Barat serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).polisi-lakukan-pk-terkait-kasus-perundungan-bocah-8-tahun-di-jakarta

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan memberikan keterangan kepada awak media

“Pada hari ini kami melakukan rapat dalam hal tindak lanjut terkait masalah anak ini untuk melakukan PK (pengambilan keputusan),” ujarnya, Senin (2/10/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *