Kemendag Gelar Sosialisasi Permendag No. 31 Tahun 2023

kemendag-gelar-sosialisasi-permendag-no-31-tahun-2023
Sindikat Post, Jakarta – Kemendag gelar sosialisasi Permendag No. 31 tahun 2023. Regulasi ini membahas terkait dengan aturan baru untuk menjalankan aktivitas jual-beli di toko online.kemendag-gelar-sosialisasi-permendag-no-31-tahun-2023

Adapun Permendag 31 Tahun 2023 ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi ini didorong untuk meningkatkan perlindungan terhadap UKM dan pelaku usaha dalam negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha online menyangkut regulasi baru ini. Ia menjamin, sosialisasi akan terus dilakukan.

“Hampir sama dengan pas sama Pak Menteri pekan lalu. Cuman yang ini lebih teknis aja, ada beberapa yang tidak disampaikan pas press conference pekan lalu,” kata Isy, kepada detikcom, Senin (2/10/2023).

Isy mengatakan, hari ini merupakan sosialisasi pertamanya. Barusan acara dilangsungkan dari pukul 14.00 s.d 16.00 di Kantor Kementerian Perdagangan. Acara ini mengundang perwakilan dari operator toko online, termasuk di antaranya TikTok, Shopee, Tokopedia, dan para anggota Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA).kemendag-gelar-sosialisasi-permendag-no-31-tahun-2023

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *