Sindikat Post, Blitar – Satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil ungkap kasus peredaran ganja di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Melalui Satgas Narkoba yang telah dibentuk berhasil menangkap dua kurir dan menyita barang bukti 1,85 kilogram ganja kering.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan, pihaknya menangkap dua warga Lamongan bernama inisial AW (29) dan S (38) yang membawa ganja kering dengan total seberat 1,85 kilogram.
“Kami lakukan penangkapan terhadap dua tersangka pengedar yang baru saja mengambil kiriman paket berisi ganja dari sebuah kantor perusahaan ekspedisi di Jalan Ir Sukarno pada hari minggu 24/09/2023” ujar Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo saat konferensi pers, Jum’at (29/9/2023).