Polisi Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian Sawit di PT Perkebunan Nusantara IV

polisi-terapkan-restorative-justice-kasus-pencurian-sawit-di-pt-perkebunan-nusantara-iv
Sindikat Post, Simalungun – Polres Simalungun kembali menerapkan restorative justice dalam kasus tindak pidana pencurian sawit di PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV). Pencurian sawit itu tak pernah dimediasi sejak 2022.polisi-terapkan-restorative-justice-kasus-pencurian-sawit-di-pt-perkebunan-nusantara-iv

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung mengatakan, restorative justice menjadi penyelesaian 61 kasus pencurian sawit. Langkah penyelesain itu dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan PTPN IV.

“Jadi adapun kita rencanakan seperti itu yang pertama itu penekanannya untuk menjalin hubungan yang baik dengan pihak BUMN khususnya PTPN IV,” ujar Kapolres, Jumat (29/9/23).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *