Sindikat Post, Jakarta – Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan Liga 2.
Keenam tersangka tersebut adalah K selaku wasit, A selaku kurir pengantar uang, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.
“Hari ini, penyidik menetapkan 6 orang tersangka, yaitu K selaku wasit dan A selaku kurir pengantar uang, kemudian tersangka lainnya yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan,” kata Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol. Asep Edi Suheri, di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9).
Asep mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh klub adalah memberikan uang suap kepada wasit agar memenangkan salah satu klub. Dalam kasus ini, klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada wasit di hotel para wasit menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y.