Sindikat Post, Sumsel – Polda Sumsel ungkap kasus tindak pidana “MEMBAWA, MENYIMPAN DAN MENGUASAI SENJATA TAJAM” sebagaimana dimaksud dalam PASAL 2 AYAT (1) UU DARURAT RI NO 12 TAHUN 1951.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M Melalui Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto Membenarkan telah terjadinya penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenis sabu serta membawa senjata tajam, saat ini tersangka dikenakan pasal berlapis.
Tersangka berinisial R (34 Tahun) warga Kelurahan Beruge Ilir Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang bermula Pada hari rabu tanggal 27 September 2023 pada pukul 21.00 wib.