Sindikat Post, Bekasi – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap YSR (23) diduga provokator aksi Bela Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat karena menyebarkan seruan untuk menyerang polisi dalam aksi tersebut.
“Tersangka YSR ditangkap di Jalan Intan, Kayuringin, Bekasi Selatan, sekitar pukul 06.00 WIB, Rabu (20/9),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan kepada awak media, Kamis (21/9/2023).
Kasus ini terungkap dari patroli siber yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi model A dengan nomor laporan LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.