Sindikat Post, Jakarta – Kepolisian Metro Depok menetapkan pemilik alat penambangan kripto berinisial WS (25) sebagai tersangka kasus pencurian listrik di sebuah ruko kawasan Cimanggis, Kota Depok.
“Pemilik ada satu, yang jaga ruko dua, teknisi yang melakukan pencurian dua. Kita tetapkan satu tersangka (WS),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan, Selasa (19/9/23).
Kompol Hadi menjelaskan, motif WS melakukan pencurian listrik karena butuh daya besar untuk menjalankan alat penambangan kripto. Sementara daya awal tidak mencukupi.
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Sindikat Post, Blitar – Menindak lanjuti perkembangan kasus pembunuhan kerangka di cor, Polres Blitar Kota…

Sindikat Post, Surabaya – Ellen Sulistyo Tergugat 1 dalam perkara Gugatan wanprestasi yang diajukan CV….

Sindikat Post, Surabaya – Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan CV. Kraton Resto management Sangria Resto…

Sindikat Post, Kalimalang – Polisi masih selidiki identitas penemuan mayat di Kalimalang, Kelurahan Pondok Bambu,…

Sindikat Post, Jakut – Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan seorang pria berinisial UAM, Pelaku pengedar…