Sindikat Post, Mojokerto -Diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, seorang laki – laki inisial KD (48) diamankan anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto. Sabu seberat 270,58 gram tersebut disembuyikan pelaku, KD (48) di dalam bungkus bumbu mie. Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Edi Purwo Santoso mengatakan, pelaku diamankan setelah ada informasi masyarakat adanya dugaan transaksi narkoba di seputar lapangan Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
“Kamis, pekan lalu kami mendapatkan laporan dan anggota bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.30 WIB, anggota berhasil menangkap KD warga Kecamatan Prajurit Kulon. Dia mondar-mandir mengendarai sepeda motor,” ungkapnya, Senin (18/9/2023).
Pelaku yang berprofesi sebagai penjual gorengan tersebut dicurigai karena mondar-mandir menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon. Anggota memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Anggota menemukan barang bukti berupa sabu dalam bungkus bumbu mie yang disimpan di dasbord sepeda motor. Pelaku mengaku sebelumnya telah meranjau sabu sebanyak dua kali, yaitu di sekitar jembatan dan lapangan Pulorejo,” katanya.
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Sindikat Post, Blitar – Menindak lanjuti perkembangan kasus pembunuhan kerangka di cor, Polres Blitar Kota…

Sindikat Post, Surabaya – Ellen Sulistyo Tergugat 1 dalam perkara Gugatan wanprestasi yang diajukan CV….

Sindikat Post, Surabaya – Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan CV. Kraton Resto management Sangria Resto…

Sindikat Post, Kalimalang – Polisi masih selidiki identitas penemuan mayat di Kalimalang, Kelurahan Pondok Bambu,…

Sindikat Post, Jakut – Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan seorang pria berinisial UAM, Pelaku pengedar…