Sindikat Post, Bogor – Polri melalui Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan baju impor ilegal yang disimpan di dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kaltara. Rabu (20/9/23).
Kapolda Kaltara Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, menerangkan peristiwa ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Polres Bulungan di Kota Tarakan pada tanggal 4 Mei 2022.
Hasil penggeledahan tersebut kemudian dilaporkan kepada Bea Cukai Kota Tarakan karena diduga terdapat barang-barang bekas yang berasal dari luar negeri di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.
“Setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Bea Cukai Kota Tarakan, ditemukan barang-barang bekas tersebut tersimpan dalam 17 kontainer, dengan total mencapai 1.808 ball press pakaian bekas di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.” Ungkap Kapolda Kaltara Irjen. Pol. Daniel Adityajaya saat meminpin pemusnahan tersebut.