Gugatan Wanprestasi Fifie Pudjihartono Terhadap Ellen Sulistyo dan Effendi

gugatan-wanprestasi-fifie-pudjihartono-terhadap-ellen-sulistyo-dan-effendi
Sindikat Post, Surabaya – Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto kepada Ellen Sulistyo (tergugat I), dan Effendi Pudjihartono (tergugat II), serta KPKNL Surabaya (turut tergugat I) dan Kodam V/Brawijaya (turut tergugat II), digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (20/9/2023).gugatan-wanprestasi-fifie-pudjihartono-terhadap-ellen-sulistyo-dan-effendi

Dalam sidang pembacaan gugatan yang berlangsung singkat ini, hakim menyatakan bahwa surat gugatan tidak perlu dibacakan lagi karena tidak ada perubahan dalam surat gugatan, dan sidang dilanjutkan tanggal 4 Oktober 2023.

Usai sidang, kuasa hukum dari penggugat yakni Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M., dari kantor hukum Arief Nuryadin dan Partner menerangkan duduk persoalan kliennya mengajukan gugatan wanprestasi di PN Surabaya.

“CV. Kraton Resto melakukan kerjasama dengan Kodam V/ Brawijaya dalam hal sewa pemanfaatan aset dijalan Dr Soetomo No. 130 Surabaya. Perjanjian kerjasama sewa ditandatangani oleh Bapak Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M.D.A. dan Saudara Effendi Pudjihartono (tergugat II) yang saat itu selaku Komisaris CV. Kraton Resto mewakili untuk dan atas nama CV. Kraton Resto,” terang Arief.

Arief juga menjelaskan setelah ditandatangani Perjanjian Kerjasama pemanfaatan lahan milik Kodam V/Brawijaya pada tanggal 28 September 2017, Tergugat Effendi membangun bangunan Restaurant yang bernama Pianoza selama hampir 2 tahun dengan modal investasi dari Fifie sebesar +/- Rp 10.500.000.000.

Arief menerangkan pada saat masa Pandemi Covid 19 diawal tahun 2020 hingga akhir Tahun 2021, Resto mengalami penurunan omzet secara drastis, sehingga perlu peningkatan omzet untuk menutupi kerugian selama Pandemi Covid 19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *