Sindikat Post, Surabaya – Kasi Humas BNNK Surabaya, dr Singgih Pratomo menerangkan update informasi terkait hasil razia di Twin Tower Hotel Surabaya.
“Pada hari Senin, tanggal 18 September 2023 telah dilaksanakan pemeriksaan hukum dan medis terhadap 10 orang yang terjaring razia di Twin Tower Hotel Surabaya,” terang Singgih. Selasa (19/9/2023).
Ke sepuluh orang yang positif Methamphetamine dan Amphetamine, didapatkan hasil, bahwa mereka murni penyalahguna Narkotika jenis inex.
“Mereka membeli inex digunakan untuk dikonsumsi mereka sendiri dalam bentuk pesta bersama teman temannya di salah satu kamar di Twin Tower Hotel Surabaya, dari kesepuluh mereka tidak ada yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika,” lanjut Singgih.
Singgih juga menerangkan untuk pemeriksaan medis ke sepuluh orang tersebut, diperoleh hasil pemakaian narkotika jenis inex dalam kategori sedang, dan kesepuluh nya di rekomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi rawat inap.
“Untuk rehabilitasi rawat inap di RSJ MENUR, yaitu: IS (Perempuan), SAW (Perempuan), AN (Perempuan) dan MN (Laki). Untuk rehabilitasi rawat inap di LRKM Rumah Kita Surabaya, yaitu: A (laki laki), D (laku laki), AH (laki laki) dan Z (laki laki). Untuk rehabilitasi rawat inap di LRKM Orbit, yaitu: AD ( laku laki) dan MAA (laki laki),” pungkas Singgih.
Perlu di ketahui, Razia BNNK Surabaya bersama Satpol PP Surabaya di salah satu kamar Twin Tower Hotel Surabaya terjadi pada Rabu (13/9/2023).
Kasi Humas BNNK Surabaya, Singgih pada Jumat (15/9/2023) menerangkan kronologis terjadinya razia.