Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal28Ayat(2)joPasal45AAyat(2)Undang-UndangNo.19Tahun2016Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnatie Tijdelike Bijzondere Stafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1945 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.@Red.
Polda Metro Jaya Ringkus 9 Tersangka Provokator Tawuran

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, menuturkan bahwa lima penjual jasa prostitusi online yang telah diamankan itu…

Berita Terkait Polresta Manokwari Amankan 6 Pelaku Prostitusi Online Polisi Tangkap Muncikari Anak Dibawah Umur…

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial FEA (24), muncikari pada kasus prostitusi anak…

Sepanjang 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah melakukan pengungkapan kasus judi daring sebanyak 77 kasus dan…