Sindikat Post, Jakarta – Polda Metro Jaya meringkus sembilan tersangka tindak pidana penghasutan dengan unsur SARA di beberapa akun medsos. Sembilan tersangka tersebut adalah RK, GR, TH, MM, DWK, AN, GR, WYRP, dan MFD.
“Dua dari sembilan tersangka merupakan anak di bawah umur,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Senin (18/9/23).