Sindikat Post, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri merampungkan kelengkapan berkas perkara Panji Gumilang. Dalam kasus ini, ia merupakan tersangka ujaran kebencian di Pondok Pesantren Al Zaytun.
“Penyidik telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara Sdr. PG ke JPU,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (18/9/23).
Berita Terkait
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Sindikat Post, Tangerang – Kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait peristiwa perusakan, penjarahan, dan…

Sindikat Post, Jakarta – Kepolisian melalui patroli siber berhasil menangkap muncikari anak dibawah umur berinisial…

Sindikat Post, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi…

Sindikat Post, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap Pelaku berinisial FEA alias Icha (24),…