Sindikat Post, Banjarmasin – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membawa empat orang pelaku penipuan Rp 49 M ke Polda Kalsel. Para pelaku penipuan berinisial AJ, DA, HS dan KH dibawa ke Polda Kalsel dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Adapun para pelaku diduga melakukan aksinya dengan modus menawarkan investasi bisnis tambang batubara di wilayah Kalsel. Setelah muncul pengaduan korban dan diselidiki, ternyata investasi tersebut bodong.