Sindikat Post, Jakarta – Pemerintah dan DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (RUU P2APBN) Tahun 2022 disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/09). RUU P2APBN 2022 yang disetujui hari ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN kepada DPR yang disampaikan berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kesempatan hadir mewakili Pemerintah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasi kepada DPR untuk kelancaran pembahasan UU tersebut.
“Atas nama Pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR RI atas dukungan dan kerja sama yang sangat baik, sehingga seluruh proses pembahasan RUU dapat berjalan lancar selesai dalam waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan yang paling penting substansi dari RUU yaitu pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sebagai instrumen keuangan negara dan instrumen fiskal yang penting, telah dijalankan dengan baik sesuai konstitusi dan undang undang,” ungkap Menkeu.