Sindikat Post, Denpasar – Polda Bali kembali menetapkan empat tersangka baru kasus perusakan Detiga Neano Resort yang terletak di Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, Bali. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penetapan empat tersangka tersebut yaitu berinisial INKA, IWW, NWS dan NMS berdasarkan pengembangan terhadap kasus dugaan perusakan resort tersebut. Penetapan tersangka tersebut ditetapkan pada Senin (11/9/23).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara, Polda Bali mengambil kesimpulan empat di antara saksi tersebut memenuhi unsur pidana. Keempatnya terlibat dalam tindak pidana perusakan Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem pada 30 agustus 2023.