Sindikat Post, Jakarta – Bareskrim Polri bekerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya berhasil membongkar TPPU jaringan Fredy Pratama. Jaringan ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas negara.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada memaparkan, kasus ini berhasil diungkap karena adanya join operating yang hingga kini masih dilakukan. Sebab, tersangka Fredy Pratama selaku mastermind masih berstatus DPO dan diduga berada di Thailand.
Dijelaskan Kabareskrim, sejak 2020-2023 terdapat 408 laporan polisi dan 884 tersangka sudah ditangkap berkaitan dengan jaringan Fredy Pratama. Jaringan ini, ujarnya, memang menjadikan Indonesia sebagai sasaran peredaran dan dikendalikan Fredy Pratama dari Thailand.