Sindikat Post, Probolinggo – Penetapan satu tersangka dalam insiden bukit Telettubies Bromo menuai banyak respon dari berbagai masyarakat. Sebab saat terjadi kebakaran, selain tersangka AWEW, di lokasi juga terdapat HP (39), pengantin pria; PMP (26), pengantin wanita; MGG (38) dan (ET), crew prewedding; serta ARVD (34), juru rias.
Hingga kini status kelimanya masih sebagai saksi sebab masih diperlukan proses pendalaman sehingga wajib lapor ke penyidik.
“Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga,” ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu, Senin (11/9).
AKBP Wisnu Wardana menegaskan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman sehingga terhadap saksi masih wajib lapor.