Sindikat Post, Jakarta – Kepolisian berhasil mengungkap rumah produksi film dewasa yang disebarluaskan atau diunggah di website dengan cara berlangganan. Dari kasus tersebut Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap lima orang tersangka,” Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., Senin (11/9/23).