Sindikat Post, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kasus judi online di Denpasar, Bali, pada Kamis (7/9/23). Pengungkapan ini merupakan hasil patroli siber rutin yang dilakukan Dittipidsiber.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dani Kustoni mengatakan, 11 tersangka tersebut terdiri dari 1 koordinator dan 10 operator judi online. Koordinator berinisial R dan operator berinisial AS, AP, AL, DM, IF, B, M, MA, MR, dan PS.
“Para tersangka ini mengelola website Oto88,” kata Dani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (8/9/23).