Sindikat Post, Indonesia – Pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Komjen. Pol. Prof. Dr. Drs. H. Rycko Amelza Dahniel, MSi terkait usulan mekanisme kontrol rumah ibadah sebagai upaya mencegah radikalisasi, saat rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin (4/9) lalu sempat menuai reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia.
Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyesalkan pernyataan Kepala BNPT terkait usulan mekanisme kontrol rumah ibadah sebagai upaya mencegah radikalisasi. Anwar menilai pernyataan dan cara berpikir Kepala BNPT tersebut keliru dan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang sudah dibangun.
Mencermati polemik tersebut, Pakar Komunikasi Dr. Emrus Sihombing yang secara khusus dijumpai di Kampus Universitas Pelita Harapan, Karawaci, Banten pada (7/9/2023) menyampaikan bahwa 3 hal besar yang harus menjadi perhatian seluruh komponen bangsa untuk menyikapi masalah ini.
Ketiga hal itu adalah masalah terorisme, praktek Korupsi, dan penyalahgunaan Narkoba. “Untuk tiga hal itu, bangsa ini harus tegas mengatasinya. Karena ketiga persoalan ini sangat prinsip dan merupakan ektraordinary crime atau kejahatan luar biasa maka penanganannya harus extraordinary juga. Jadi tidak boleh berlindung di atas, katakanlah hak azasi, demokrasi, dan lain-lain,” ujar Emrus saat berduskusi dengan Soegiharto Santoso, jurnalis di beberapa media Online dan juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia.
Oleh karena itu, Emrus mengaku sependapat dengan pernyataan Kepala BNPT tentang usulan mekanisme kontrol rumah ibadah sebagai upaya mencegah radikalisasi. “Saya sependapat bahwa ada semacam pengawasan terhadap institusi-institusi, baik itu institusi keagamaan, sosial, perguruan tinggi, pendikan dan lain sebagainya. Sehingga kita bisa terhindar dari pada proses yang terjadi (yakni) bagaimana mempengaruhi generasi muda kita atau mempengaruhi masyarakat sehingga melakukan tindakan-tindakan yang mendekati atau bisa saja perilaku terorisme yang masih laten,” terang Emrus.