Sindikat Post, Padang – Tim Aligator Opsnal Polsek Padang Utara Polresta Padang berhasil Ungkap Kasus dan menangkap dua orang yaitu Pria berinisial ZA (19) dan MDM (13) anak yang berkonflik dengan hukum karena diduga terlibat dalam Perkara Pemerasan yang di maksud dalam Pasal 368 KUHP Pidana.
Kapolsek Padang Utara AKP Mazwanda didampingi Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan menjelaskan