Sindikat Post, Aceh – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rs regional Aceh Tengah. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara pada, Kamis, (31/8/2023).
“Benar, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah dengan kerugian negara sebesar Rp1.174.551.284,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Jumat, (1/9/2023).