Sindikat Post, Balangan – Polres Balangan berhasil mengungkap penipuan jual beli hewan ternak sapi sebanyak tiga ekor di Desa Inan, Kecamatan Paringin.
“Kami bekerja sama dengan Polres HST dalam mengungkap kasus ini, yang mana penipuan dilakukan oleh tersangka S (48) warga HST kepada Yansyah warga Balangan,” ujar Kapolres Balangan, AKBP. Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom., dilansir Antaranews, Rabu (30/8/23).
Ia menuturkan tindak pidana penggelapan ini terjadi dalam proses jual beli sapi antara korban dan tersangka, yang terjadi di rumah korban yaitu di Desa Inan, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.