Sindikat Post, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menegaskan penetapan Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sudah sesuai aturan dan tidak melanggar hak imunitas pengacara.
Ketentuan ini terungkap dari hasil sidang gugatan praperadilan yang dua kali dilakukan oleh Alvin Lim yang menyatakan langkah kepolisian menetapkan tersangka sudah benar.
“Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan,” kata Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Vivid menuturkan kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima sejak September 2022 dan ada sebanyak delapan laporan polisi yang dilayangkan oleh Persatuan Jaksa (Persaja). Dari hasil laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan telah memeriksa 28 saksi serta delapan saksi ahli, meliputi ahli ITE, pidana, bahasa, sosiologi dan kode etik advokat.