Sindikat Post, Palembang – Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengamankan truk bermuatan Batu bara ilegal dan dua orang sopir ditangkap. Kedua sopir yang di tangkap berinisial L (50) warga Palembang dan SY (35), keduanya di tangkap pada saat dan waktu berbeda di Baturaja, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, Senin, (28/8/23).
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, dari dua tersangka di tangkap anggota opsnal unit 2 Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, dari TKP berhasil mengamankan barang bukti batu bara ilegal sebanyak 50 ton.