Sindikat Post, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar TPPU bandar narkoba jenis sabu. Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen. Pol. Mukti Juharsa menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari pengungkapan penyelundupan 47 Kg sabu dan menahan tiga orang tersangka. Saat dilakukan pengembangan, para tersangka berkaitan dengan seorang bandar berinisial FA alias V.
Dari bandar tersebut, dilakukan pendalaman dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas dugaan TPPU. Sebab, bandar tersebut sudah sejak 2017 menjadi dalang peredaran barang haram tersebut.
Respon (1)